Pengurusan PBG dan SLF: Mewujudkan Bangunan yang Legal, Aman, dan Layak Fungsi
Pengurusan PBG dan SLF: Mewujudkan Bangunan yang Legal, Aman, dan Layak Fungsi
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan tahapan penting dalam memastikan bahwa sebuah bangunan telah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan persyaratan hukum yang berlaku. Melalui proses ini, setiap bangunan tidak hanya diakui legal secara administratif, tetapi juga dinyatakan aman serta layak digunakan sesuai fungsinya.
Sebagai konsultan yang berpengalaman dalam layanan perencanaan, perizinan, dan teknis pembangunan, CV. Riyuda Utama Consultant hadir untuk membantu pemilik bangunan dalam mengurus seluruh proses PBG dan SLF secara profesional dan terstruktur. Mulai dari pengumpulan dokumen, penyusunan gambar teknis, perhitungan struktur, hingga pendampingan teknis dalam proses verifikasi lapangan, semua dilakukan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Pengurusan PBG bertujuan agar bangunan yang direncanakan telah sesuai dengan ketentuan tata ruang, standar keselamatan, aksesibilitas, dan lingkungan. Sementara itu, SLF diberikan setelah bangunan selesai dibangun dan diverifikasi layak fungsi berdasarkan sistem struktur, keandalan bangunan, proteksi kebakaran, sanitasi, hingga aksesibilitas.
Dengan dukungan tim ahli di bidang arsitektur, teknik sipil, dan regulasi perizinan bangunan, Riyuda Utama Consultant memastikan setiap proses berjalan tepat waktu, akurat, dan sesuai peraturan terbaru. Melalui layanan ini, pemilik bangunan dapat memperoleh kepastian hukum serta rasa aman dalam pemanfaatan bangunan untuk kegiatan usaha maupun kebutuhan pribadi.
Mengurus PBG dan SLF bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, tetapi sebuah langkah penting untuk menjamin keberlanjutan, keselamatan, dan kualitas bangunan. Riyuda Utama Consultant siap menjadi mitra terpercaya untuk membantu Anda melalui seluruh proses dengan solusi cepat, efektif, dan profesional.
Kembali